JAKARTA — Pemerintah memastikan kewajiban pelaporan pajak bagi pedagang kripto di Indonesia akan mulai berlaku efektif pada 2027. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/2025 yang mengatur akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk aset kripto.
Kementerian Keuangan menyebut periode pelaporan pertama akan mencakup transaksi sepanjang tahun pajak 2026, yang wajib disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 30 April 2027.
Regulasi ini sejalan dengan penerapan automatic exchange of information (AEoI) melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pelibatan aktif pelaku industri kripto sejak tahap penyusunan aturan. Langkah tersebut dilakukan agar penyedia jasa dan wajib pajak memahami kewajiban baru terkait keterbukaan data aset digital.
“Aturan ini tidak disusun sepihak. Kami sudah melakukan meaningful participation dengan para exchanger dan pelaku usaha, termasuk evaluasi kesiapan sistem serta sosialisasi kepada wajib pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa seperti dikutip dari bisnis.com.
Dalam PMK 108/2025, pemerintah mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melaporkan informasi transaksi pengguna secara otomatis kepada DJP.
Data yang dilaporkan mencakup identitas pengguna seperti nama pedagang kripto, alamat, dan NPWP serta jenis aset kripto, jumlah unit, dan nilai pasar wajar transaksi.
Kewajiban pelaporan ini memperluas cakupan subjek pelapor yang sebelumnya hanya berlaku bagi lembaga jasa keuangan konvensional. Dalam CARF, PJAK mencakup pihak yang memfasilitasi transaksi kripto, baik sebagai perantara maupun lawan transaksi.
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi atau due diligence terhadap pengguna.
Pilihan Redaksi:
Daftar 12 Emiten BUMN yang Sahamnya Dialihkan Danantara ke BP BUMN
Jadi Mata Uang Digital, Ini Aturan Pajak Kripto di Indonesia
Untuk pengguna baru, prosedur ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Sementara bagi pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Pemerintah juga menegaskan larangan praktik penghindaran pajak, termasuk penyampaian informasi palsu atau penyembunyian data.
Jika ditemukan pelanggaran, otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan hingga menerapkan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.
PMK 108/2025 resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi landasan pengawasan pajak aset kripto di Indonesia.
Tags: investasi, kripto, pajak, pajak investasi
Rekomendasi
-
10 Des 2025
Lebih Dekat, Lebih Nyaman, Lebih Indonesia: Mimpi Besar di Balik Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
11 Des 2025
Dorong Investasi Global, Danantara Teken Kemitraan Multi-Fase dengan Jordan Investment Fund
-
05 Jan 2026
Perbedaan Haji dan Umroh: Hukum, Waktu, Rukun, hingga Biaya
-
28 Nov 2025
Teknologi Waste to Energy Danantara Solusi Strategis Tata Kelola Sampah Nasional
-
17 Des 2025
Bitcoin Masih Unggul Dibanding Ether, AI Token, dan Memecoin Meski Mengalami Penurunan
-
20 Okt 2025
Kenali Perbedaan Financial Freedom dan Financial Independence

