Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan keuangan dan hak perpajakan di Indonesia. Mengaktifkannya kinis sangat mudah! Masyarakat bisa daftar NPWP online, sehingga tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak.
Mulai dari melamar pekerjaan, membuka rekening bank tertentu, mengajukan kredit, hingga memenuhi kewajiban pelaporan pajak, semuanya mensyaratkan NPWP yang aktif dan terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selama bertahun-tahun, pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui e-Registration (e-Reg) Pajak.
Namun, seiring reformasi sistem perpajakan nasional, DJP melakukan perubahan besar.
Sejak 1 Januari 2025, layanan pendaftaran NPWP tidak lagi menggunakan e-Reg Pajak dan resmi dialihkan ke Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang terintegrasi dan berbasis digital penuh.
Artinya, masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP—baik orang pribadi maupun badan usaha—tidak bisa lagi mengakses e-Reg Pajak seperti sebelumnya.
Seluruh proses registrasi kini dilakukan melalui portal Coretax DJP, yang sekaligus menggabungkan pendaftaran NPWP dengan pengelolaan akun pajak, pelaporan, hingga pembayaran dalam satu sistem terpadu.
Lalu, bagaimana cara registrasi NPWP saat ini, apa saja perbedaannya dibanding sistem lama, dan hal apa yang perlu disiapkan wajib pajak?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax
1. Buka Portal Coretax DJP
Akses laman resmi Coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser.
2. Buat Akun Baru
Pada halaman awal, pilih menu “Daftar di sini”. Selanjutnya, tentukan kategori wajib pajak sesuai kebutuhan, baik orang pribadi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun pemungut PPN PMSE dari luar negeri.
3. Konfirmasi Kepemilikan NIK
Jika sudah memiliki NIK, pilih opsi “Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Anda dapat memilih aktivasi NIK sebagai NPWP atau hanya melakukan registrasi akun Coretax, tergantung tujuan pendaftaran.
4. Lengkapi Identitas Diri
Isi data pribadi secara lengkap, mulai dari nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, nomor NIK, hingga nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan seluruh data sesuai dokumen resmi.
5. Verifikasi Email dan Nomor Telepon
Masukkan alamat email aktif dan nomor ponsel yang dapat dihubungi. Sistem akan mengirimkan kode OTP untuk proses verifikasi akun.
6. Unggah Dokumen Pendukung
Wajib pajak WNI diminta mengunggah KTP, sedangkan WNA perlu melampirkan paspor serta KITAS atau KITAP. Bagi pelaku usaha, sistem juga akan meminta dokumen perizinan usaha sesuai jenis kegiatan.
7. Tambahkan Informasi Keluarga
Isi data anggota keluarga atau pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, orang tua, atau anak.
8. Isi Data Sumber Penghasilan
Masukkan keterangan mengenai sumber penghasilan yang dimiliki, kemudian simpan informasi tersebut.
9. Tentukan Kode KLU dan Alamat
Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan aktivitas pekerjaan atau usaha. Lengkapi pula alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
10. Lakukan Verifikasi Data dan Foto
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu lakukan proses verifikasi foto atau swafoto langsung sesuai instruksi dari sistem.
11. Kirim Permohonan NPWP
Centang pernyataan kepatuhan, kemudian klik “Ajukan Permohonan”. Informasi terkait penerbitan NPWP akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Pilihan Redaksi:
Daftar Negara dengan Pajak Terendah di Dunia. Ada yang PPh-nya Gratis!
Daftar 12 Emiten BUMN yang Sahamnya Dialihkan Danantara ke BP BUMN
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025.
Sistem ini dikembangkan untuk menggantikan berbagai aplikasi pajak lama yang sebelumnya berjalan terpisah, seperti e-Reg Pajak, DJP Online, e-Billing, dan e-Filing, menjadi satu platform terpadu.
Coretax (Core Tax Administration System) merupakan platform digital terpadu yang digunakan untuk:
-
registrasi dan aktivasi NPWP,
-
pengelolaan akun wajib pajak,
-
pelaporan SPT,
-
pembayaran pajak,
-
hingga layanan administrasi perpajakan lainnya.
Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan dilakukan dalam satu akun dan satu sistem, sehingga lebih efisien, terintegrasi, dan minim input data berulang.
Perbedaan Coretax dengan Sistem Pajak Sebelumnya
1. Sistem Terpadu vs Terpisah
-
Sistem sebelumnya: Layanan pajak tersebar di banyak aplikasi (e-Reg untuk daftar NPWP, DJP Online untuk SPT, e-Billing untuk pembayaran).
-
Coretax: Semua layanan digabungkan dalam satu portal dan satu akun.
2. Pendaftaran NPWP
-
Sebelumnya: Daftar NPWP online dilakukan lewat e-Reg Pajak.
-
Sekarang (Coretax): Pendaftaran NPWP dilakukan langsung di Coretax, sekaligus membuat akun pajak digital.
3. Penggunaan NIK sebagai NPWP
-
Sistem lama: NPWP memiliki 15 digit dan terpisah dari NIK.
-
Coretax: Untuk WNI, NIK digunakan sebagai NPWP (16 digit) dan terintegrasi langsung dengan data Dukcapil.
4. Validasi Data
-
Sistem sebelumnya: Banyak proses verifikasi masih manual.
-
Coretax: Data tervalidasi otomatis, termasuk email, nomor HP, alamat, hingga verifikasi foto/live selfie.
5. Akses dan Pengelolaan Akun
-
Sistem lama: Perlu EFIN dan beberapa akun berbeda.
-
Coretax: Satu akun saja untuk seluruh layanan pajak, tanpa proses aktivasi terpisah.
Jadi, jangan lupa untuk registrasi NPWP dan melaporkan pajak, ya!
Tags: coretax, lapor pajak, NPWP, pajak
Rekomendasi
-
27 Okt 2025
Top 7 Manajer Investasi Terbesar di Indonesia. Ada yang Tembus Rp5 Triliun?
-
08 Des 2025
Apa itu Saham Blue Chip? Ini Pengertian, Ciri, Keuntungan, dan Daftar Perusahaannya
-
27 Jan 2026
Profil Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur BI yang Baru Dilantik
-
12 Jan 2026
Baru Sepekan 2026, Ini 10 Saham yang Melesat hingga Ratusan Persen
-
25 Des 2025
Investasi Logam Mulia Selain Emas: Perak hingga Platina, Mana yang Menarik?
-
22 Des 2025
Harga Emas dan Perak Cetak Rekor Baru, Sinyal Pelonggaran The Fed Jadi Katalis

