Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka akses layanan Coretax bagi wajib pajak mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah merancang sistem ini untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan proses perpajakan di seluruh Indonesia.
Inovasi ini memberikan layanan yang lebih modern bagi kamu dalam memenuhi kewajiban negara.
Sekarang, kamu dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan fitur canggih lainnya dengan lebih cepat daripada sistem sebelumnya.
Sistem Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform terpadu.
Kamu tidak perlu lagi mengakses banyak situs berbeda untuk mengurus administrasi pajak yang kompleks.
Platform ini menyediakan data otomatis (pre-populated) yang meminimalisir kesalahan input saat kamu melaporkan SPT tahunan.
Dengan teknologi ini, kamu dapat memantau profil perpajakan secara transparan dan akurat setiap saat.
Nah, untuk mengetahul lebih jelasnya mari simak cara aktivasi akun Coretax dan dasar hukumnya berikut ini.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS) yang mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform terpadu.
Jika selama ini kamu harus mengakses berbagai situs berbeda untuk lapor SPT, bayar pajak, atau cek profil wajib pajak, sistem ini menyatukan semuanya.
Tujuan utamanya adalah menciptakan transparansi dan efisiensi.
Bagi pengguna, sistem ini memberikan kemudahan berupa pengisian data otomatis (pre-populated) yang meminimalisir kesalahan input saat pelaporan tahunan.
Dasar Hukum Aktivasi Akun Coretax
Pemerintah mengatur prosedur aktivasi akun wajib pajak dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Kamu dapat melakukan proses aktivasi tersebut secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak di dalam sistem Coretax.
Selain melalui jalur digital, kamu juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mengurus aktivasi secara langsung.
Berikut adalah petikan lengkap mengenai ketentuan aktivasi akun tersebut:
Pasal 6
(1) Untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menyediakan Akun Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak.
(2) Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak.
(3) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
- elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
- langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4) Pengajuan aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui sepanjang alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler Wajib Pajak telah tervalidasi.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Proses transisi ke sistem baru ini memerlukan langkah proaktif darimu.
Agar kamu bisa menikmati fitur-fitur canggih di dalamnya, berikut adalah langkah-langkah aktivasinya merujul dari publikasi DJP:
- Buka situs resmi laman coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban pada perangkatmu.
- Tekan tombol “Lupa Kata Sandi?” untuk memulai proses pemulihan akses.
- Masukkan identitas diri berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Tentukan metode verifikasi dengan memilih nomor telepon atau alamat email yang terdaftar untuk menerima kode konfirmasi.
- Setujui pernyataan dengan mencentang kotak pernyataan pada layar dan menekan tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses.
- Akses tautan verifikasi dengan membuka pesan masuk pada email atau ponsel, lalu mengklik tautan perubahan kata sandi yang dikirimkan oleh sistem.
- Buat kata sandi baru minimal 8 karakter yang mengandung setidaknya satu angka dan satu karakter spesial.
- Simpan perubahan dengan memasukkan kembali kata sandi tersebut pada kolom konfirmasi, kemudian menekan tombol “Simpan”.
- Masuk Log (Login) ke halaman utama Coretax, memasukkan ID pengguna beserta kata sandi baru, mengisi kode captcha, lalu menekan tombol “Login”.
- Kamu telah berhasil mengaktifkan akun dan sistem kini siap untuk kamu gunakan.
Bila terjadi perubahan data atau kendala terkait cara aktivasi ini, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi KPP terdekat.
Pastikan kamu menerima “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari email pihak DJP dengan domain @pajak.go.id.
Apa Risiko Tidak Aktivasi Akun Coretax?
Melakukan aktivasi akun dan pelaporan pajak adalah kewajiban para wajib pajak.
Mengabaikan pembaruan sistem ini bisa berdampak serius pada kesehatan finansial dan kepatuhan hukum.
Berikut adalah beberapa risiko yang harus kamu waspadai:
- Terhambatnya Layanan Administrasi: Tanpa akun yang aktif, kamu akan kesulitan melakukan pelaporan SPT Tahunan atau membayar pajak secara tepat waktu.
- Kendala Investasi dan Perbankan: Saat ini, hampir semua instrumen investasi dan layanan perbankan memerlukan data pajak yang valid. Jika akun Coretax kamu tidak aktif, proses verifikasi data keuanganmu bisa tertolak oleh lembaga jasa keuangan.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan lapor atau bayar akibat kendala teknis (karena belum aktivasi) tetap berpotensi menimbulkan denda sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Kehilangan Akses Data Historis: Kamu mungkin akan kesulitan melihat rekam jejak pembayaran pajak masa lalu yang sangat dibutuhkan untuk keperluan audit atau pengajuan pinjaman.
***
Semoga bermanfaat, ya.
Temukan informasi penting lainnya di Financialnewsasia.com
Tags: pajak, SPT tahunan, tax
Rekomendasi
-
08 Okt 2025
Tips dan Cara Investasi Uang 100 Ribu Paling Mudah
-
04 Nov 2025
Kenali Tanda Depresiasi Aset yang Bisa Cegah Kerugian Usaha
-
14 Jan 2026
Mengenal KPR FLPP, Solusi Beli Rumah dengan Harga Terjangkau
-
08 Des 2025
Apa itu Saham Blue Chip? Ini Pengertian, Ciri, Keuntungan, dan Daftar Perusahaannya
-
13 Jan 2026
Gadai Emas di Pegadaian: Panduan Lengkap untuk Dapat Dana dengan Cepat
-
28 Nov 2025
Cara Investasi untuk Pelajar: Panduan Nabung Pintar Demi Masa Depan

Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id
