KPR FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diberikan kepada MBR dengan persyaratan tertentu.
Setiap orang tentu memiliki rumah impiannya masing-masing.
Sebab, memiliki rumah pribadi bukan sekadar pencapaian gengsi saja, tapi sebuah pondasi keuangan jangka panjang.
Namun, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tingginya suku bunga bank seringkali jadi penghalang.
Nah, pada titik inilah pemerintah melalui BP Tapera menghadirkan KPR FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan instrumen ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di sektor properti.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengajukannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa itu KPR FLPP?
KPR FLPP adalah kepanjangan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Jenis KPR ini merupakan instrumen strategis yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program ini hadir sebagai jawaban konkret bagi kamu yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar tetap memiliki aksesibilitas dalam sektor properti.
Fokus utamanya adalah memangkas angka backlog (kesenjangan kebutuhan rumah) dengan menyediakan hunian yang terjangkau dan memenuhi standar kualitas layak huni.
Dalam ekosistem perbankan, KPR FLPP berperan sebagai skema rumah subsidi yang sangat fleksibel.
Kamu memiliki kebebasan untuk memilih jalur pembiayaan, baik melalui perbankan konvensional maupun bank syariah yang telah menjalin kemitraan resmi dengan pemerintah.
Hal ini memberikan kenyamanan bagi kamu yang ingin menyesuaikan prinsip keuangan pribadi dengan produk perbankan.
Keunggulan kompetitif program ini terletak pada struktur biayanya yang sangat ramah kantong.
Bayangkan, kamu bisa memulai perjalanan kepemilikan aset dengan uang muka (DP) yang sangat rendah.
Selain itu, KPR FLPP memastikan arus kas bulanan kamu tetap stabil melalui angsuran yang ringan dengan jangka waktu tenor panjang.
Bahkan, terdapat insentif tambahan berupa subsidi bantuan uang muka yang akan semakin mempermudah langkah awal kamu dalam mengamankan unit hunian impian.
Manfaat KPR FLPP
Melansir dari laman Tapera.co.id, program FLPP ini menawarkan berbagai manfaat dan kemudanan untuk konsumen, di antaranya:
- Suku bunga 5% tetap selama jangka waktu,
- KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun
- Uang muka lebih ringan dari KPR nonsubsidi, yaitu mulai dari 1%
- Bebas PPN
Syarat Mengajukan KPR FLPP
Seperti yang sudah dijelaskan, FLPP adalah skema pembiayaan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Oleh karena itu, masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu bisa mengajukan KPR ini.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Persyaratan Peneriman
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Syarat Dokumen
Setelah kamu memastikan diri memenuhi kriteria penerima subsidi, langkah strategis berikutnya adalah menghimpun dokumen persyaratan.
Meskipun perlu mengonfirmasi kembali detail dokumen kepada bank penyalur, secara umum kamu harus menyiapkan berkas-berkas berikut ini.
-
Isi formulir pengajuan pembiayaan secara lengkap dan akurat sesuai data asli.
-
Sediakan pasfoto terbaru milikmu dan juga pasangan sebagai identitas visual pada berkas.
-
Lampirkan salinan KTP kamu dan pasangan, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau surat cerai yang sah.
-
Jika kamu berstatus karyawan tetap, sertakan slip gaji terakhir, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, atau Surat Keterangan Kerja resmi dari perusahaan.
-
Bagi kamu yang berwirausaha, lampirkan SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, serta laporan keuangan operasional selama 3 bulan terakhir.
-
Sertakan salinan NPWP serta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagai bukti kepatuhan pajak.
-
Siapkan pula dokumen pendukung lainnya yang mungkin menjadi standar khusus dari bank tempat kamu mengajukan pembiayaan.
Cara Mengajukan KPR FLPP
Memasuki tahap pengajuan adalah langkah paling krusial.
Proses pengajuan KPR FLPP saat ini sudah jauh lebih modern berkat integrasi teknologi digital.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus kamu tempuh:
Alur Digital melalui Aplikasi SiKasep
Pemerintah telah mempermudah akses melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).
Kamu bisa mengikuti alur berikut:
- Download Aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
- Daftarkan diri di aplikasi SIKASEP
- Tentukan rumah dan Bank penyalur yang melalaui aplikasi SIKASEP
- Siapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur :
– Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
– Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
– Surat pernyataan pemohon
– Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap
Dengan skema KPR FLPP, pemerintah memastikan bahwa proses administrasi ini tetap akuntabel namun tetap mudah dijangkau oleh kamu yang baru pertama kali membeli properti.
Pastikan semua data yang kamu masukkan konsisten antara aplikasi digital dan berkas fisik yang kamu serahkan ke bank.
Program KPR FLPP ini memang dirancang untuk mempermudah jalanmu menuju kemandirian finansial melalui kepemilikan aset properti sejak dini.
***
Semoga bermanfaat, ya
Temukan informasi penting lainnya di Financialnewsasia.com
Tags: investasi properti, pembiayaan rumah, rumah subsidi
Rekomendasi
-
27 Des 2025
5 Tempat Pembuangan Sampah Terbesar di Indonesia, ke Mana Muaranya?
-
25 Des 2025
Mengenal Apa itu Dividen Mulai dari Cara Kerja hingga Risikonya
-
23 Des 2025
Tabungan Haji Terpercaya dari Berbagai Bank di Indonesia
-
26 Des 2025
100 Istilah Investasi Lengkap Beserta Pengertiannya (A–Z)
-
04 Nov 2025
Kenali Tanda Depresiasi Aset yang Bisa Cegah Kerugian Usaha
-
15 Nov 2025
Cara Investasi Bitcoin untuk Pemula agar Cuan tapi Tetap Aman

